Howdy, thank's visit to my blog, Enjoy the read and welcome to the journey!

     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh menyebutkan bahwa penghasilan dibawah 4.800.000 Milyar sejak bulan juli tahun 2018 dikenakan tarif 0,5% dari omzet, penerapan self assesment pada sistem perpajakan negara menyebabkan terjadinya kurang transparansi dalam pelaporannya, khususnya pada pemilik warung kecil, pedagang kaki lima, warung makan, serta usaha kecil lain yang tak terlihat pajak. Para pemilik usaha ini diisukan memiliki banyak penghasilan yang tak terlihat (shadow Economy), mereka tak terlihat memiliki penghasilan yang tinggi, namun ternyata memiliki penghasilan tinggi, dilansir dari instagram doyanmakan_jkt, pedagang siomay di cikini, jakarta pusat mendapat omzet sebesar 3 juta rupiah seharinya, berita lain datang dari pantura.inews.id yang menyebutkan pedagang starling (pedagang kopi) meraup keuntungan hingga 700.000 ribu per hari ketika adanya fenomena citayem fashion week di daerah sudirman, suara.com juga mengabarkan bahwa omzet tukang bakso hingga jutaan rupiah per harinya, dan banyak berita lain yang menjabarkan bahwa pedagang pedagang tersebut memiliki pendapatan tinggi.

         Penggunaan self asesment menyebabkan kesukarelaan para pedagang kaki lima ini untuk melaporkan pajaknya, seharusnya mereka terkena tarif 0,5%, namun pada kenyataanya mereka dapat menghindari pajak dengan tidak melaporkannya. Shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang sulit terdeteksi oleh otoritas yang berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak. (Pajak.go.id). Dilansir dari Pusat Pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) menurut Fithriadi, dalam kegiatan Program mentoring berbasis risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (Promensisko) Tahun 2022, adanya shadow economy menurunkan tingkat PDB Indonesia, Menurutnya, shadow economy yang ada memiliki tingkat perkiraan 8.3 persen hingga 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), ini artinya,  jika data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan PDB Indonesia pada triwulan II tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 4.175 triliun, maka shadow economy Indonesia mencapai Rp 417.5 trilun di waktu bersamaan, ucapnya. 

        Hasil laporan Economic Co-operation and Development (OECD)  pada tahun 2019 juga menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia terendah di kawasan Asia & Pasifik, yaitu 11,5 %. Porsi yang rendah ini disebabkan karena tenaga kerja informal mencapai 57,6% dari total tenaga kerja Shadow Economy akibat dari banyaknya penghindaran pajak. Selain itu OECD menngungkapkan shadow economy dengan istilah non observed economy yang meliputi 4 area produksi, yakni,  underground production, (Produksi bawah tanah)  llegal production (produksi illegal), informal sector production (produksi sektor informal), household production for final use (produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri). Direktorat Pajak sendiri telah membuat kebijakan agar shadow economy ini bisa teratasi, seperti memberikan insentif pajak, memperbaiki layanan perpajakan, serta melakukan kerja sama pertukaran informasi, salah satu hal  Direktorat jenderal Pajak (DJP) untuk mengatasi shadow economy di Indonesia yaitu dengan Integrasi NIK dengan NPWP, Integrasi NPWP dengan NIK menjadi moment baik untuk penerimaan pajak, integrasi NPWP dan NIK disinyalir dapat meningkatakan tax ratio yang lebih tinggi, pengintegrasian NIK dengan NPWP dikabarkan akan berlaku efektif dan menyeluruh mulai Januari 2024, peraturan ini sendiri tertulis dalam peraturan menteri keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Badan (PMK 112/2022) Di dalam PMK 112/2022 pasal 2 ayat 1 berbunyi : “Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 Digit, sebagai NPWP.”  Integrasi KTP & NIK ini dapat membuat direktorat jenderal pajak (DJP) mengetahui kekayaan masyarakat, dengan melihat laporan kekayaan individu melalui bank, pembelian & penjualan barang dagang, dan juga penyerahan atas jasa. 

            Dengan adanya integrasi ini diharapkan masyarakat lebih patuh serta taat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak, Selain pajak, Penggunaan Integrasi NIK dengan NPWP juga dapat menanggulangi terjadinya pinjaman dana  yang sekiranya tidak akan terbayar, dengan mengetahui track record dari laporan pajak individu, adapun beberapa rekomendasi dari penulis, yang pertama, Direktorat Jendral Pajak (DJP) perlu melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan data, seperti pencurian data, mengingat terintegrasinya NIK dengan NPWP, sehingga data masyarakat akan lebih mudah terungkap, Direktorat Jendral Pajak (DJP) perlu bekerjasama dengan lembaga pemerintah lain terkait keamanan data masyarakat. Contoh, dalam syarat kredit pembelian & penjualan, tidak bisa meminjamkan NIK &NPWP kepada orang lain (tidak dapat diwakilkan). yang kedua Direktorat Jendral Pajak (DJP) memperbaiki laman pelaporan pajak agar tidak sering eror dan mudah down, mengingat jumlah tingkat kepatuhan pajak nantinya dipastikan dapat meningkat, sementara saat ini server jaringan terkadang error saat musim pelaporan,  yang ketiga perlu adanya sosialisasi langsung terhadap masyarakat masyarakat yang belum paham terkait pajak dan peraturannya, khususnya masyarakat dengan produksi informal dan produksi rumah tangga untuk digunakan sendiri, contohnya, pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan. Yang keempat kesiapan dari sumber daya manusia DJP sendiri, untuk memeriksa dan menganalisis kembali, hasil pelaporan kekayaan masyarakat, dengan demikian sistem integrasi KTP & NPWP dapat mengatasi masalah shadow economy.

                                                               Daftar Pustaka

Kevin A  (2019) Miris! Ternyata Tax Ratio Indonesia Terendah di Asia Pasifik, diambil dari www.cnbcindonesia.com

Kurnia (November, 2021) Sultan, Tukang Bakso Goreng Sehari Omzetnya Rp20 Juta, Jualannya Cuma Sampai Siang diambil dari Merdeka.com

Muliawati (2020) Shadow Economy diambil dari https://pajak.go.id/id/artikel/shadow-economy

Nurfadillah Reza (Maret, 2022) Siomay Kaki lima laku 1000 Buah Perhari diambil Dari sukabumiupdate.com

Shadow Economy Sebabkan Ekonomi Indonesia Terdistorsi – PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (ppatk.go.id)

Widodo Hari (2022) Bonge “Kuasai” Sudirman, Pedagang Starling Raup Rp700.000 Sehari diambil dari inews.id

Kategori: opini

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *