Howdy, thank's visit to my blog, Enjoy the read and welcome to the journey!

calculator, calculation, insurance, finance, accounting, pen, fountain pen, investment, office, work, taxes, calculator, insurance, insurance, finance, finance, finance, finance, finance, accounting, accounting, accounting, investment, taxes

Tahukah kamu, Semua barang yang kita beli itu termasuk pajak, bahkan Ketika kita menerima penghasilan dari apa yang kita usahakan juga membayar pajak, Menghitung dan belajar Pajak bisa jadi topik yang bikin pusing, tapi sebenarnya kalau dipahami dengan santai, semuanya jadi lebih mudah dicerna. Kali ini, kita akan kenalan dengan berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia. Ketentuan Pajak yang berada di Indonesia itu berbeda beda. Yuk, kita bahas satu per satu agar kamu lebih tahu

1. PPh Pasal 21

Pernah menerima gaji, honorarium, atau tunjangan dari tempat kerja? Nah, itu semua dikenakan PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong langsung dari penghasilan karyawan atau pekerja lepas dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau pihak yang memberikan penghasilan. Jadi, kalau setiap bulan gaji kamu dipotong pajak, itu karena aturan PPh Pasal 21 ini.

2. PPh Pasal 22

Buat kamu yang berkecimpung dalam bisnis perdagangan, ekspor, atau impor, ada PPh Pasal 22 yang harus diperhatikan. Pajak ini dikenakan pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang bergerak di sektor perdagangan dan kegiatan ekspor-impor. Biasanya, pajak ini dipungut langsung saat transaksi terjadi.

3. PPh Pasal 23

Jika kamu menerima penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau mendapat hadiah dan penghargaan, PPh Pasal 23 akan dikenakan. Pajak ini berlaku untuk penghasilan yang tidak termasuk dalam PPh Pasal 21, jadi lebih berfokus pada penghasilan dari investasi atau jasa tertentu.

4. PPh Pasal 24

Buat Wajib Pajak dalam negeri yang punya penghasilan dari luar negeri, ada PPh Pasal 24 yang mengatur pajak ini. Intinya, jika kamu sudah bayar pajak di luar negeri, pajak tersebut bisa dikreditkan ke pajak yang harus dibayar di Indonesia. Jadi, kamu nggak perlu bayar pajak dua kali.

5. PPh Pasal 25

Agar tidak terlalu berat saat bayar pajak di akhir tahun, PPh Pasal 25 mengatur sistem angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan. Tujuannya adalah membantu Wajib Pajak membayar pajaknya secara bertahap dalam tahun berjalan.

calculator, calculation, insurance, finance, accounting, pen, investment, office, work, taxes, tax, accountant, business, paperwork, financial, document, bookkeeper, paper, calculate, desk, insurance, insurance, insurance, insurance, insurance, accounting, accounting, accounting, accounting, taxes, taxes, tax, tax, tax, tax, accountant, accountant

6. PPh Pasal 26

Kalau ada orang atau perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia, mereka dikenakan PPh Pasal 26. Pajak ini berlaku untuk Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, seperti dividen, bunga, atau royalti yang dibayarkan ke luar negeri.

7. PPh Pasal 28A
Pernah mendengar istilah kelebihan bayar pajak? Nah, itulah yang diatur dalam PPh Pasal 28A. Jika pajak yang telah dibayarkan ternyata lebih besar dari yang seharusnya, kelebihannya bisa dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam bentuk restitusi.

8. PPh Pasal 29
Sebaliknya, jika dalam laporan pajak tahunan (SPT) pajak yang terutang lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayar, maka selisihnya harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 29.

9. PPh Pasal 4 ayat (1)

Semua penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, baik dari pekerjaan, bisnis, maupun investasi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (1). Ini merupakan dasar penghitungan pajak secara umum di Indonesia.

10. PPh Pasal 4 ayat (2)

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, alias nggak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya. Contohnya adalah pajak atas bunga deposito, transaksi properti, dan sejenisnya. Nah, itu semua masuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2).

11. PPh Pasal 15

Buat perusahaan di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan asuransi asing, ada aturan pajak khusus, yaitu PPh Pasal 15. Jadi, perusahaan-perusahaan ini memiliki ketentuan pajak yang berbeda dari bisnis lainnya.

12. PPh Pasal 17

Mau tahu bagaimana tarif pajak dihitung? PPh Pasal 17 mengatur tarif pajak progresif, di mana semakin besar penghasilanmu, semakin tinggi juga persentase pajak yang harus dibayar. Ini berlaku baik untuk Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha.

13. PPh Pasal 19

Kalau kamu telat bayar pajak atau nggak lapor SPT tepat waktu, siap-siap kena sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan pajak yang diatur dalam PPh Pasal 19. Jadi, lebih baik taat pajak agar tidak kena denda, ya!

14. PPh Pasal 31E

Buat UMKM atau usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, ada kabar baik! PPh Pasal 31E memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak hingga 50% untuk membantu usaha kecil dan menengah berkembang lebih cepat.

Nah, itulah beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia. Walaupun pajak sering dianggap rumit, kalau dipahami dengan santai, ternyata nggak sesulit yang dibayangkan, kan? Yuk, patuhi kewajiban pajak kita agar pembangunan negara bisa berjalan lancar!


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *