Howdy, thank's visit to my blog, Enjoy the read and welcome to the journey!

ilustrasi Pajak, Sumber : Freepik.com

Berikut analisis langkah langkah tax planner dalam perencanaan pajak domestik :

1. Menggunakan Fasilitas Perpajakan

fasilitas perpajakan adalah kemudahan  atau perlakuan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu atau Objek Pajak tertentu dengan
kriteria tertentu. Sebagai contoh, Pemerintah memberikan fasilitas PajaPenghasilan berupa pembebasan pajak selama masa pajak tertentu (tax holiday) bagi industri-industri tertentu yang memenuhi syarat. Ada banyak fasilitas perpajakan yang dikenal dalam sistem perpajakan Indonesia dan dengan tujuan yang beragam. Seperti fasilitas dalam pph badan, penanaman modal, bea ekspor
impor hingga ppn.

2. Memaksimalkan Penghasilan yang Dikecualikan

Pada suatu tax planning, salah satu yang dilakukan oleh seorang Wajib Pajak untuk  meminimalkan beban pajak adalah
dengan memaksimalkan penghasilan yang  dikecualikan dalam aturan perpajakan. Dalam Undang-undang Perpajakan No.
36  Tahun 2008 pasal 4 ayat (3) mengatur mengenai penghasilan yang dikecualikan sebagai  objek pajak. Dari peraturan tersebut, yang relevan digunakan dalam memaksimalkan penghasilan yang dikecualikan dari perusahaan, yaitu:

  1.        Pergantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima  atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau  Pemerintah.
  2.        Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas  sebagai Wajib Pajak modal pada badan usaha yang didirikan atau bertempat
  3. .     .   Kedudukan di Indonesia dengan syarat:  Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

3. Mengubah Jenis Penghasilan

Dengan memanfaatkan celah-celah dari Undang-undang Perpajakan yang berlaku,  Penghasilan Kena Pajak diupayakan untuk
dikecualikan atau dikurangi jumlah  pajaknya. Contoh: apabila menanamkan saham pada suatu perusahaan,
sebaiknya  menanamkan saham minimal 25% agar deviden yang nantinya dibagikan tidak  terkena pajak.

4. Merencanakan Penghasilan untuk Tahun Berikutnya

Untuk meminimumkan pajak tahun bersangkutan, maka penghasilan yang diperoleh  pada bulan-bulan terakhir tahun yang bersangkutan direncanakan sebagai penghasilan tahun depan. Contoh: Laba tahun 2019 besar, dan perkiraan laba tahun  2020 akan menurun, maka sebagian penjualan untuk bulan Desember 2019 ditunda  sampai bulan Januari 2020.

5. Mengambil Keuntungan Sebesar-besarnya atau semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian,
potongan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang  diperbolehkan oleh Undang-undang.

Sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk hal-hal uang  bermanfaat secara langsung bagi perusahaan
dengan syarat biaya yang dikeluarkan  adalah biaya yang dapat dikurangkan dari PKP (deductible). Contoh: biaya
riset dan  pengembangan, biaya pendidikan dan pelatihan, biaya perbaikan kantor, biaya  pemasaran, investasi jangka pendek atau jangka panjang lainnya.

6. Memaksimalkan Biaya Fiskal dan Meminimalkan Biaya yang Tidak  Diperkenankan sebagai Pengurang

Salah satu cara dalam meminimalkan pajak terutang yang dilakukan dalam tax planning  adalah dengan memaksimalkan biaya
fiskal. Biaya fiskal adalah biaya yang menurut Undang-undang Perpajakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Semakin besar  biaya fiskal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menyebabkan semakin kecil  aba bersih sebelum pajak dan otomatis akan mengurangi pajak terutang.

Dalam tax planning selain memaksimalkan biaya fiskal, hal lain yang harus diperhatikan adalah meminimalkan biaya yang menurut Undang-undang Perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena semakin besar biaya yang tidak  dapat dikurangkan menyebabkan penghasilan sebelum pajak akan lebih besar dan hal itu menyebabkan pajak terutang juga lebih besar. Oleh karena itu, dalam melakukan tax planning kita harus mengetahui biaya yang diperkenankan sebagai pengurang dan yang tidak diperkenankan sebagai pengurang.

7. Mengubah Jenis Biaya

Biaya-biaya yang menurut aturan perpajakan tidak boleh dianggap sebagai biaya fiskaldiubah menjadi biaya yang dapat dikurangkan oleh perusahaan. Contoh: biaya  pengobatan karyawan dijadikan tunjangan kesehatan agar dapat diakui sebagai biaya perusahaan.Selain itu, hadiah akhir tahun yang pada awalnya berupa natura diberikan berupa bonus dalam bentuk uang agar dapat diakui sebagai biaya perusahaan. Contoh lainnya sebagai berikut :

  1. Transportasi untuk Karyawan
  2. Makanan dan Natura Lainnya
  3.  Pengobatan/ Kesehatan Karyawan
  4. Pembayaran Premi Asuransi untuk Karyawan
  5. Iuran Asuransi dan Iuran Jaminan Hari Tua
  6.  Pakaian Kerja Karyawan
  7. Bonus dan Jasa Produksi
  8. Pemilihan Metode akuntansi
  9. Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak
  10. Memahami Teknik Pemeriksaan Pajak dan Menerapkannya dalam Tax  Controlling

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku Ajar Program Hibah Penulisan Buku Teks perguruan Tinggi Tahun 2017; Manajemen Perpajakan; 2017 ; Universitas Negeri  Jakarta

Suandy, Erly, 2020, Perencanaan Pajak, Edisi 6, Salemba Empat.

IAI Global; Manajemen Perpajakan ; 2015

Sri Agustini ; Buku Ajar Tax planning; Universitas Pamulang

 

 

Kategori: Akuntansi

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *