
Adanya sistem keuangan syariah di Indonesia membawa angin segar bagi masyarakat muslim di indonesia, syariah sendiri memiliki arti pokok pokok aturan yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh seorang muslim dalam menjalani kehidupan di dunia. Jenis Jenis keuangan syariah memiliki ragam jenis, jasa keuangan syariah indonesia memiliki 3 subsektor, yaitu Perbankan Syariah, Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah (terdiri atas Asuransi, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan Lembaga Jasa Keuangan Syariah Khusus), dan Pasar Modal Syariah (terdiri atas Sukuk Negara, Sukuk Korporasi, dan Reksa Dana Syariah).
Perkembangan keuangan syariah di indonesia sendiri saat ini sudah sangat pesat, laporan perkembangan keuangan syariah indonesia (LPKSI) yang dipublikasikan oleh otoritas jasa keuangan indonesia pada tahun 2019, menyatakan pada tahun 2018, total aset keuangan syariah Indonesia telah mencapai USD86 miliar, dimana aset ini meningkat sebesar USD4 miliar dari tahun sebelumnya. Peningkatan total aset tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-7 dengan total aset keuangan syariah terbesar di dunia. Trend perkembangan keuangan syariah tidak hanya digandrungi oleh negara dengan berpopularitas muslim saja, namun negara popularitas non muslim pun mulai mengikuti trend ini, sebut saja australia, inggris, dan spanyol.
Perbedaan dalam sistem keuangan syariah dengan konvensional, terletak pada sistemnta dalam keuangan syariah mengenal jenis akad yakni akad tabarru dan akad tijarah, akad tabarru merupakan perjanjian yang merupakan yang tidak mengharapkan laba, bertujuan untuk tolong menolong sedangkan akad tijarah bertujuan untuk mendapatkan laba, selain dari jenis akad, dalam sistem keuangan syariah juga melarang aktivitas bisnis yang dilarang dalam agama islam, seperti riba, judi, gharar (ketidakjelasan), bai’an Najsy, suap, monopoli dan sebagainya.
Salah satu produk keuangan syariah yang sedang trend ialah asuransi syariah , jumlah aset, investasi, dan kontribusi bruto asuransi syariah sejak tahun 2015 terus mengalami peningkatanr, bahkan saat pandemi covid-19 pun asuransi syariah teetap tumbuh, berdasarkan data OJK, kontribusi bruto asuransi syariah per November 2020 sebesar Rp15,37 triliun, tercatat tumbuh 6,4 persen yoy dari Rp14,45 triliun per November 2019 (finansial.bisnis.com). Hal ini menandakan asuransi syariah memiliki trend yang baik dan memiliki potensi untuk terus tumbuh secara positif. Asuransi syariah sendiri terdiri atas 3 jenis, yang masing masing memiliki kegunaan sendiri, yaitu asuransi jiwa syariah,, asuransi umum syariah, dan reasuransi syariah.
Kegunaan asuransi sendiri untuk menghindari kerugian lebih besar di masa mendatang karena biaya biaya yang tak terduga, resiko kerugian ini akan di alokasikan pada perusahaan asuransi, dalam perencanaan keuangan perlu dipersiapkan dana darurat untuk menghindari dari resiko yang tidak diinginkan, dana darurat dapat digunakan untuk biay asuransi, sehingga asuransi penting diambil oleh semua lapisan masyarakat agar terhindar dari resiko kerugian yang lebih besar.
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Asuransi Syariah ialah; “Asuransi Syariah (ta’min, tafakul, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui dana investasi dalam bentuk asset atau tabarru”. Kehalalan Asuransi syariah telah dijamin oleh Majelis ulama Indonesia (MUI) melalui dewan syariah nasional (DSN) yang bertujuan untuk memastikan asuransi syariah berjalan sesuai syariat agama, berdasarkan fatwa dewan syariah nasional majelis ulama indonesia, Fatwa nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah yang menjadi dasar petunjuk pelaksanaan secara teknis bagaimana perusahan asuransi syariah menjalankan tugasnya dalam mengelola asuransi dari sisi prnsip syariah, dijelaskan bahwa:
- Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan asuransi adalah akad tijarah dan/atau akad tabarru’
- Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
- Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
- Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
- Cara dan waktu pembayaran premi
- Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis Asuransi yang diakadkan
Berikut perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah :
Tabel 1. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah
Perbedaan | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
Konsep | Perjanjian anatara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung | Sekumpulan orang yang saling membantu, bekerja sama (tabarru) |
Sumber Hukum | Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan | Bersumber dari wahyu ilahi, sumber syariat dalam islam |
Praktik | Terdapat hal hal yang diharamkan dalam islam | Bersih dari adanya praktik maysir, gharar, riba |
Pengawas | Otoritas Jasa keuangan | Otoritas Jasa keuangan dan Dewan Pengawas Syariah |
Resiko | Transfer resiko dari teranggung ke penggung (transfer of risk) | Saling menanggung antar peserta (sharing risk) |
Investasi | Bebas melakukan imvestasi sesuai batas undang undang | Tidak bertentangan dengan undang undang dan prinsip syariah |
Kepemilikan dana | Dana yang terkumpul seluruhnya menjadi milik perusahaan | Dana yang terkumpul merupakan milik peserta dan perusahaan hanya sebagai pemegang amanah |
Komisi agen | Bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua | Tidak dibebankan kepada peserta, tetapi dari dana pemegang saham. |
Sumber Pembiayaan klaim | Sumber biaya klaim dari perusahaan | Sumber biaya klaim diperoleh dari rekening tabarru |
Keuntungan | Keuntungan dari underwritiing, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya milik perusahaan | Keuntungan dari underwritiing, komisi reasuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan perusahaan |
Untuk menjadi peserta asuransi syariah masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara langsung kepada perusahaan asuransi syariah secara langsung, agen asuransi, bank, atau saluran distribusi lain yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah, selain itu produk asuransi juga dapat diperoleh melalui pialang asuransi bisa melalui tatap muka, media digital/online, telemarketing atau media lainnya (finance.detik.com), adapun beberapa perusahaan asuransi syariah yang telah terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK) PT BNI Life Insurance, PT Axa Financial Indonesia, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Takaful Keluarga dan sebagainya, setelah mendaftar asuransi syariah, calon peserta akan mendapatkan polis asuransi syariah. di dalam polis asuransi syariah terdapat ketentuan-ketentuan yang harus peserta pahami dan penuh, adapun hak peserta asuransi syariah mendapatkan dana tabarru’ ketika mendapatkan musibah, sedangkan kewajiban peserta asuransi syariah memberikan tabarru’ secara bergantian. Alasan mengapa harus memilih asuransi syariah sebagai proteksi diri dikarenakan keunggulan asuransi syariah dengan pengelolaan dana yang transparan, menjalankan syariat dan nilai nilai islam sehingga terhindar dari dosa adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting, serta asuransi syariah dapat tolong menolong dalam kebaikan hal ini sesuai dasar Al-Quran surat al maidah ayat 2, demikian informasi tentang asuransi syariah semoga para pembaca paham peran asuransi syariah di masa kini.
DAFTAR PUSTAKA
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 53/DSN MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
Finance.detik,com (2016) Bagaimana Cara Menjadi Peserta Asuransi Syariah? diambil dari https://finance.detik.com/ojk/d-3239510/bagaimana-cara-menjadi-peserta-asuransi-syariah.
Sikapiuangmu.ojk.go.id. Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah diambil darin https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444
Toriqudin Arsyad, (2019) Fakultas Hukum UNNES, Perbandingan Hukum Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) Dan Hukum Asuransi Syariah (Studi BPJS Kesehatan) . Digilib UNNES.
Ojk.go.id (2016) Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah diambil dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Daftar-Perusahaan-Asuransi-Umum,-Jiwa-dan-Reasuransi-dengan-Prinsip-Syariah.aspx.
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2019 Sinergi Dalam Membangun Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
0 Komentar