Howdy, thank's visit to my blog, Enjoy the read and welcome to the journey!

Ilustrasi Investasi, Sumber :Pexels/energic.com
      Kesadaran masyarakat untuk berinvestasi semakin tinggi, masyarakat khususnya kaum millenial dan Gen Z, mulai paham pentingnya berinvestasi, namun semakin canggihnya perkembangan teknologi, semakin banyak penipuan yang mengatasnamakan investasi, seringkali dalam berita kita mendengar banyak yang terkena investasi bodong, berita dari repjogja.republika.co.id, menunjukkan bahwa dari Bulan Januari 2021 hingga Bulan Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jawa Tengah menerima Pengaduan sebesar 5.523 Aduan terkait investasi bodong, selain itu dilansir dari laman OJK, sejak Maret 2022, OJK menemukan 20 Investasi Ilegal, 105 Pinjaman Online Ilegal, 19 Robot Trading serta 634 Platform Perdagangan berjangka komiditi tanpa Izin.
Penipu Investasi memiliki berbagai cara serta taktik untuk menggaet mangsanya, mereka memiliki kemampuan yang membuat orang lain percaya dengan mereka, seperti keberadaan website dan dokumen yang terlihat resmi, adanya testimoni terpercaya, serta adanya keuntungan menggiurkan jika berinvestasi di dalamnya, saat ini masyarakat telah dipermudah dalam melakukan investasi, akses internet yang kian mudah membuat celah lebih bagi penipu untuk melakukan tipu dayanya, penipuan investasi yang paling sering dilakukan dan terkenal ialah skema ponzi, skema ponzi merupakan strategi mengajak orang untuk mendapat keuntungan tinggi, skema ponzi ini berasal dari charles ponzi, ponzi berhasil menipu banyak orang dengan investasi bodongnya, contoh dari skema ponzi ini seseorang diajak untuk melakukan investasi di tempat A Rp.100.000 dengan keuntungan 50% sebulan, apabila dia mampu mengajak temannya untuk berinvestasi di tempat sama dia akan mendapat keuntungan 100%.


Ilustrasi Skema Ponzi, Sumber :freepik.com

Selain skema ponzi, permainan investasi bodong yang sering dijalankan berupa money game atau skema piramida, dimana seseorang diminta untuk menjual beberapa produk tapi pada saat yang bersamaan, peserta diminta untuk mengajak temannya agar memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Menurut UU No 7 Tahun 2014, pasal 09 menjelaskan “Skema piramida adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung” ini artinya barang tersebut tidak memiliki nilai manfaat berarti.
Skema ponzi dan skema piramida, sekilas terlihat sama, namun yang membedakan, skema ponzi tidak memiliki barang, dan memikat pelanggannya dengan pengembalian yang tinggi pada investor pertama dari hasil uang yang diinvestasikan investor kedua, skema ponzi memiliki prinsip gali lubang tutup lubang, sedangkan skema piramida memanfaatkan dari orang yang bergabung dengan mempromosikan produk yang tidak ada manfaatnya, kedua skema ini sangat menguntungkan bagi para pemain awal, namun akan merugikan bagi pemain yang terakhir dan akan berakhir apabila tidak ada orang yang melanjutkan permainan.


Ilustrasi investasi bodong, Sumber :pexels.com/leeloothefirst

Untuk menghindari dari investasi bodong, berikut ini adalah beberapa cara untuk mendeteksi apakah investasi itu palsu atau tidak :

1. Kredibilitas perusahaan dari Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa keuangan (OJK) memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam aktivitas keuangan di indonesia, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa, oleh karena itu, setiap akan berinvestasi sebaiknya melihat perusahaan tersebut telah diawasi OJK atau belum, dan hal tersebut tercantum dalam website Otoritas Jasa Keuangan.

2.Imbal Hasil Investasi yang Tinggi

Tidak dipungkiri semua orang ingin hasil investasi yang tinggi, namun sikap masyarakat yang ingin langsung mendapatkan keuntungan banyak tanpa tahu produk, jenis usaha, menyebakan banyak masyarakat terjebak dalam investasi bodong, sebagai contoh investasi di tempat A diawasi OJK menawarkan produk makanan dengan keuntungan 2% tiap bulan, sementara di tempat B yang tidak diawasi OJK menawarkan imbal hasil 50% dari uang yang diinvestasikan, otomatis bagi orang awam, dan keinginan timbal hasil yang lebih banyak, memilih untuk berinvestasi di tempat B, hal ini menyebabkan masyarakat terkena investasi bodong.

3.Bisnis yang tidak Jelas

Investasi Bodong biasanya memiliki bisnis yang tidak jelas, penempatan lokasi bisnis yang tidak terlihat, serta produk yang tidak memiliki nilai manfaat lebih, sebagai contoh investasi trading yang memiliki promosi memberi keuntungan besar, namun tidak ada prospektus yang mereka miliki, mereka tidak memiliki catatan keuangan atas kemana perginya dana dana yang investor lakukan, jika suatu perusahaan tidak ada hal seperti ini, maka patut untuk dipertanyakan, apabila perusahaan yang benar pasti akan diberi informasi terkait resiko, profil, laporan keuangan, dan sebagainya.

4.Adanya Promosi dari Tokoh yang terkenal

Untuk membuat masyarakat lebih percaya, banyak pelaku investasi bodong melakukan promosi atau endorse tokoh tokoh yang terkenal, investor perlu mencurigai adanya promosi ini, keberadaan tokoh ini mampu memunculkan rasa minat dan simpati investor melalui testimoni testimoni keberhasil berinvestasi dari yang diberikan, bisa jadi tokoh ini hanya promosi saja dan tidak ikut investasi.
Berinvestasi merupakan cara untuk meningkatkan pendapatan serta melindungi aset dari penurunan nilai inflasi, namun tidak boleh sembarangan dalam memilih investasi, Seiring perkembangan zaman investasi bodong dinilai akan terus ada, hanya dalam bentuk kemasan yang berbeda, apalagi berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia berada di level 38,03% pada 2019, ini artinya dari setiap 100 jiwa penduduk hanya ada sekitar 38 orang yang memiliki pemahaman tentang lembaga keuangan dan produk jasa keuangan dengan baik, sementara 62 jiwa penduduk lainnya yang belum memiliki literasi keuangan. Data tersebut dapat menunjukkan bagaimana masyarakat akan terus percaya pada investasi bodong apabila literasi keuangan tersebut belum teratasi, tidak mudah memang memberantas investasi bodongm namun sesuai dengan kata Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat perlu ingat 2L dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis, artinya berinvestasi memiliki legalitas yang bagus dan juga dapat diterima dengan batas wajar akal pikiran manusia.
Kategori: opini

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *