Howdy, thank's visit to my blog, Enjoy the read and welcome to the journey!

A vibrant display of stacked cargo containers against a clear blue sky.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu berdasarkan transaksi tertentu yang melibatkan penyerahan barang, kegiatan impor, atau penjualan barang mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan pembayaran pajak dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

Pihak-pihak yang memungut PPh Pasal 22 meliputi:

  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, serta lembaga negara lainnya, yang memungut pajak atas pembayaran barang yang diserahkan kepada mereka.
  2. Badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang memungut pajak dalam kegiatan impor barang atau usaha di bidang tertentu.
  3. Badan usaha tertentu yang melakukan penjualan barang sangat mewah, seperti properti, kendaraan, atau barang lain dengan nilai tinggi.

Dasar Hukum PPh Pasal 22

  1. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK No. 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  3. PMK No. 90/PMK.03/2015 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22  Atas Impor Barang

Ketentuan:

  • 2,5% dari nilai impor bagi importir yang memiliki API (angka Pengenal Impor).
  • 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak memiliki API (angka Pengenal Impor)..

PPh Pasal 22 atas impor dikenakan dari nilai impor. Nilai impor merupakan hasil penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Nilai pabean dihitung dari cost, insurance, dan freight (CIF) dikalikan kurs yang berlaku.

Nilai Impor = Nilai Pabean + CIF (Cost + Insurance + Freight) + Bea Masuk

Contoh 1:

A smartphone displaying various social media icons held in a hand, showcasing modern communication apps.

Suatu hari  Budi  membeli barang Iphone 16 dari toko luar negeri dengan harga Rp10.000.000 ditoko tersebut ada asuransi sebesar 1%, dengan ongkos kirim 25%, ternyata ada Bea masuk dalam negeri sebesar 2%, karena budi jarang membeli barang impor, dia tidak mempunyai API, berapa pajak yang perlu dibayar budi?

Jawaban :

Mencari CIF

  1. Harga barang: Rp10.000.000
  2. Asuransi: 1% x Rp. 10.000.000 = Rp100.000
  3. Freight (Ongkir): 25% x Rp. 25.000.000 = Rp2.500.000

CIF = Harga barang (cost) + Asuransi (insurance) + Ongkir (freight)

         = Rp10.000.000 + Rp100.000 + Rp2.500.000 = Rp12.600.000

Komponen Pajak dan Bea yang Dihitung

  1. Bea Masuk
    Tarif: 2%
    Perhitungan: 2% × Rp12.600.000 = Rp252.000
  2. PPN (Ingat pembelian barang biasanya ada PPN)
    Tarif: 11%
    Perhitungan: 11% × Rp12.600.000 = Rp1.386.000
  3. PPh Pasal 22  (asumsi memiliki API

: 7,5% × Rp12.600.000 = Rp315.000

      Jadi, tarif PPh 22 yang perlu dibayar budi adalah Sebesar Rp.945.000

Contoh 2:

Pada Bulan Juni PT Cerdas Sekali Mengimpor barang dengan harga 1,5 Milyar, dengan asuransi sebesar 200juta, dan biaya angkut 400juta, terdapat bea masuk sebesar 20% dan ternyata saat memasuki Kawasan pabean ada tambahan bea masuk sebesar 10%, berapa pajak yang dibayar PT Cerdas Sekali jika dia memiliki angka pengenal Impor?

Jawaban :

Mencari CIF

  1. Harga barang: Rp1.500.000.000
  2. Asuransi: Rp.200.000.000
  3. Freight (Ongkir): 400.000.000

CIF = Harga barang (cost) + Asuransi (insurance) + Ongkir (freight)

         = Rp1.500.000.000 + Rp200.000 + Rp400.000 = Rp. 2.100.000.000

Pungutan :

  1. Bea Masuk 20% x Rp 2.100.000.0000 = Rp. 420.000.000
  2. Bea Masuk Tambahan 10% x ( Rp.2.100.000.000+ Rp. 420.000.000) =Rp. 252.000.000

Nilai Impor :

Rp. 2.100.000.000 + Rp. 420.000.000 + Rp. 252.000.000 =Rp. 2.772.000.000

Dasar pengenaan PPh Pasal 22: Rp 2.772.000.000 X 2,5%

PPh 22 yang dipungut dari transaksi impor ini dan harus disetor oleh PT Cerdas sekali  sebesar Rp 69.300.000

Contoh ke 3

PT Singapurna merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi, Pada tanggal 23 Juli 2024, PT Singapurna mengimpor Laptop sebanyak 200 dengan nilai US $ 10.000/Unit dengan Biaya pengangkutan sebesar Rp 75.000.000 sedangkan Biaya masuk dikenakan tarif 30%, apabila Kurs US pada saat itu sebesar Rp. 15.300,00,maka berapa pajak yang dibayar PT Singapurna? ( PT Singapurna tidak memiliki API).

Jawaban :

Mencari CIF

  1. Harga barang: ( 200 x $1.000)

: $200.000 x Rp. 15.300

:Rp. 3.060.000.000

  • Asuransi: –
  • Freight (Ongkir): Rp. 75.000.000

CIF = Harga barang (cost) + Ongkir (freight)

         = Rp. 3.060.000.000 + Rp. 75.000.000 = Rp. 3.135.000.000

Pungutan :

  Bea Masuk 30% x Rp 3.135.000.000= Rp. 940.500.000

Nilai Impor :

Rp. 3.135.000.000 + Rp. 940.500.000 =Rp. 4.075.500.000

Karena PT Singapurna tidak memiliki API maka

Dasar pengenaan PPh Pasal 22: Rp 4.075.000.000 x 7.5 % = Rp.305.662.500

Semoga Informasi Diatas Bermanfaat yaa


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *