
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu berdasarkan transaksi tertentu yang melibatkan penyerahan barang, kegiatan impor, atau penjualan barang mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan pembayaran pajak dilakukan pada saat transaksi berlangsung.
Pihak-pihak yang memungut PPh Pasal 22 meliputi:
- Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, serta lembaga negara lainnya, yang memungut pajak atas pembayaran barang yang diserahkan kepada mereka.
- Badan-badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang memungut pajak dalam kegiatan impor barang atau usaha di bidang tertentu.
- Badan usaha tertentu yang melakukan penjualan barang sangat mewah, seperti properti, kendaraan, atau barang lain dengan nilai tinggi.
Dasar Hukum PPh Pasal 22
- UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- PMK No. 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- PMK No. 90/PMK.03/2015 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang
Ketentuan:
- 2,5% dari nilai impor bagi importir yang memiliki API (angka Pengenal Impor).
- 7,5% dari nilai impor bagi importir yang tidak memiliki API (angka Pengenal Impor)..
PPh Pasal 22 atas impor dikenakan dari nilai impor. Nilai impor merupakan hasil penjumlahan dari nilai pabean dan bea masuk. Nilai pabean dihitung dari cost, insurance, dan freight (CIF) dikalikan kurs yang berlaku.
Nilai Impor = Nilai Pabean + CIF (Cost + Insurance + Freight) + Bea Masuk
Contoh 1:

Suatu hari Budi membeli barang Iphone 16 dari toko luar negeri dengan harga Rp10.000.000 ditoko tersebut ada asuransi sebesar 1%, dengan ongkos kirim 25%, ternyata ada Bea masuk dalam negeri sebesar 2%, karena budi jarang membeli barang impor, dia tidak mempunyai API, berapa pajak yang perlu dibayar budi?
Mencari CIF
- Harga barang: Rp10.000.000
- Asuransi: 1% x Rp. 10.000.000 = Rp100.000
- Freight (Ongkir): 25% x Rp. 25.000.000 = Rp2.500.000
CIF = Harga barang (cost) + Asuransi (insurance) + Ongkir (freight)
= Rp10.000.000 + Rp100.000 + Rp2.500.000 = Rp12.600.000
Komponen Pajak dan Bea yang Dihitung
- Bea Masuk
Tarif: 2%
Perhitungan: 2% × Rp12.600.000 = Rp252.000 - PPN (Ingat pembelian barang biasanya ada PPN)
Tarif: 11%
Perhitungan: 11% × Rp12.600.000 = Rp1.386.000 - PPh Pasal 22 (asumsi memiliki API
: 7,5% × Rp12.600.000 = Rp315.000
Jadi, tarif PPh 22 yang perlu dibayar budi adalah Sebesar Rp.945.000
Contoh 2:
Pada Bulan Juni PT Cerdas Sekali Mengimpor barang dengan harga 1,5 Milyar, dengan asuransi sebesar 200juta, dan biaya angkut 400juta, terdapat bea masuk sebesar 20% dan ternyata saat memasuki Kawasan pabean ada tambahan bea masuk sebesar 10%, berapa pajak yang dibayar PT Cerdas Sekali jika dia memiliki angka pengenal Impor?
Jawaban :
Mencari CIF
- Harga barang: Rp1.500.000.000
- Asuransi: Rp.200.000.000
- Freight (Ongkir): 400.000.000
CIF = Harga barang (cost) + Asuransi (insurance) + Ongkir (freight)
= Rp1.500.000.000 + Rp200.000 + Rp400.000 = Rp. 2.100.000.000
Pungutan :
- Bea Masuk 20% x Rp 2.100.000.0000 = Rp. 420.000.000
- Bea Masuk Tambahan 10% x ( Rp.2.100.000.000+ Rp. 420.000.000) =Rp. 252.000.000
Nilai Impor :
Rp. 2.100.000.000 + Rp. 420.000.000 + Rp. 252.000.000 =Rp. 2.772.000.000
Dasar pengenaan PPh Pasal 22: Rp 2.772.000.000 X 2,5%
PPh 22 yang dipungut dari transaksi impor ini dan harus disetor oleh PT Cerdas sekali sebesar Rp 69.300.000
Contoh ke 3
PT Singapurna merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang teknologi, Pada tanggal 23 Juli 2024, PT Singapurna mengimpor Laptop sebanyak 200 dengan nilai US $ 10.000/Unit dengan Biaya pengangkutan sebesar Rp 75.000.000 sedangkan Biaya masuk dikenakan tarif 30%, apabila Kurs US pada saat itu sebesar Rp. 15.300,00,maka berapa pajak yang dibayar PT Singapurna? ( PT Singapurna tidak memiliki API).
Jawaban :
Mencari CIF
- Harga barang: ( 200 x $1.000)
: $200.000 x Rp. 15.300
:Rp. 3.060.000.000
- Asuransi: –
- Freight (Ongkir): Rp. 75.000.000
CIF = Harga barang (cost) + Ongkir (freight)
= Rp. 3.060.000.000 + Rp. 75.000.000 = Rp. 3.135.000.000
Pungutan :
Bea Masuk 30% x Rp 3.135.000.000= Rp. 940.500.000
Nilai Impor :
Rp. 3.135.000.000 + Rp. 940.500.000 =Rp. 4.075.500.000
Karena PT Singapurna tidak memiliki API maka
Dasar pengenaan PPh Pasal 22: Rp 4.075.000.000 x 7.5 % = Rp.305.662.500
Semoga Informasi Diatas Bermanfaat yaa
0 Komentar