Selanjutnya kita akan belajar terkait PPh 22 atas pajak yang dikenakan atas kegiatan tertentu, seperti pembelian barang oleh pemerintah, penjualan hasil produksi tertentu, pembelian bahan bakar minyak, serta barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor. Setiap jenis transaksi memiliki tarif PPh 22 yang berbeda tergantung pada jenis barang atau jasa, serta siapa yang melakukan transaksi (pemerintah atau swasta) :

1. PPh Pasal 22 – Tarif Pajak – Pembelian Barang yang Dilakukan Oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat maupun Daerah), BUMN maupun BUMD yang Dananya dari Belanja Negara dan/atau Belanja Daerah
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat maupun Daerah), BUMN maupun BUMD yang dananya dari belanja negara dan/atau belanja daerah dikenai tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh Kasus:
PT Ryzo berkedudukan di bandung , menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Bandung. PT Ryzo melakukan pengadaan 10 unit laptop dengan harga satuan Rp 2.500.000.berapa pajak yang dibayar?
Pembahasan :
- Harga Total: Rp 25.000.000
2. PPN (11%): Rp 2.750.000
Langsung disetorkan ke bendaharawan pemerintah.
3. PPh 22 (1,5%): Rp 375.000
Nilai yang Dibayarkan:
Rp 25.000.000 – PPh 22 (Rp.375.000)= Rp 24.625.000
2. Penjualan Hasil Produksi ke Distributor Dalam Negeri (DN)
Pemungut | Objek | Tarif | Landasan Dasar |
Industri Semen | Penjualan semua jenis semen | 0,25% | Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (1) PMK 34 tahun 2017 |
Industri Kertas | Penjualan Kertas | 0,1% | Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (2) PMK 34 tahun 2017 |
Industri baja | Penjualan Baja | 0,3% | Pasal 2 ayat (1) huruf (d) angka (3) PMK 34 tahun 2017 |
Industri Otomotif | Penjualan semua jenis kendaraan beroda dua atau lebih | 0.45% | PMK No. 41/PMK.010/2022 |
Industri Farmasi | Penjualan semua jenis obat | 0.3% | PMK No. 41/PMK.010/2022 |
Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Perikanan | Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur | 0,25% | Pasal 2 ayat (1) huruf (f) PMK 34 tahun 2017 |
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM) dan Importir umum kendaraan bermotor | Penjualan kendaraan Dalam Negeri | 0,45% | Pasal 2 ayat (1) huruf (e) PMK 34 tahun 2017 |
Contoh kasus dalam Industri semen :
PT ABABA membeli 100 sak semen dengan harga satu sak semen seharga, Rp 50.000, untuk proyek pembangunan 5 lantai di daerah Jakarta, berapa PPh 22 yang dibayarkan PT ABABA?
Jawaban :
Harga Total: 100 Semen x Rp. 50.000
: Rp 5.000.000
PPN (11%): 11 % x Rp. 5.000.000
Rp 550.000
PPh 22 (0,25%): 0,25% X 5.000.0000
: Rp 12.500
Nilai yang Dibayarkan:
Rp 5.000.000 + PPN 11% – PPh 22 = Rp 5.537.500
Catatan:
- Jika pembeli adalah pemerintah, maka semua pajak (PPN dan PPh 22) langsung disetorkan oleh pemerintah.
- Jika pembeli adalah swasta, maka PPh 22 dipungut oleh penjual.
3. Penjualan BBM, Minyak, Gas dan Pelumas (SPBU)
Pemungut | Objek | Tarif | Landasan Dasar |
Produsen | Penjualan Kepada SPBU Pertamina | 0,25% | Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PMK 34 tahun 2017 |
Penjualan Kepada SPBU Bukan Pertamina | 0,3% | Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PMK 34 tahun 2017 | |
Penjualan Kepada Selain SPBU Pertamina dan Bukan SPBU Pertamina | 0,3% | Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PMK 34 tahun 2017 | |
Penjualan Gas | 0,25% | Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PMK 34 tahun 2017 | |
Penjualan Pelumas | 0,45% | Pasal 2 ayat (1) huruf (c) PMK 34 tahun 2017 |
Contoh kasus : PT Pertamina menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp 100.000.000, kepada non-SPBU. (Belum termasuk PPN), berapa PPh 22 yang dipotong atas transaksi tersebut ?
Jawab : 0,3% x Rp 100.000.000 = Rp 300.000,-
4. PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Berikut adalah barang-barang yang tergolong sangat mewah dan dikenakan PPnBM:
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
- Rumah beserta tanahnya:
- Harga Jual (HJ) atau harga pengalihannya > 5 Miliar Rupiah ATAU
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya:
- HJ atau harga pengalihannya > 5 Miliar Rupiah ATAU
- Kendaraan bermotor R4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang:
- Berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya
- Kendaraan bermotor R2 dan R3:
- HJ > 300 Juta Rupiah
Tarif PPnBM adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), di mana DPP adalah harga jual yang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Contoh Kasus pada Kendaraan Bermotor (Mobil 3000 cc)
Misalnya, pembelian mobil Toyota Alphard dengan harga Rp 1.000.000.000, berdasarkan PP No. 74 Tahun 2021 Toyota aplhard dikenakan PPnBM sebesar 50%, berikut perhitungannya :
- PPN (12%): Rp 120.000.000
- PPnBM (50%): Rp 500.000.000
- PPh 22 (5%): Rp 50.000.000
Total Nilai: Harga Mobil + PPN + PPnBM + PPh 22 = Rp 1.670.000.000
Demikian Informasi terkait PPh Pasal 22, semoga Informasi ini dapat bermanfaat yaa!
0 Komentar