Howdy, thank's visit to my blog, Enjoy the read and welcome to the journey!

A stack of tax forms with a clock and yellow sticky note saying 'Tax time!' indicating urgency.

Hai, Sobat Pajak! Lagi pusing ngurus PPh 23? Jangan khawatir, kali ini kita bakal kupas tuntas soal PPh 23, mulai dari tarif, contoh perhitungan, sampai tips biar nggak bingung. Yuk, simak ulasannya!

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, dan jasa. Pajak ini biasanya dikenakan kepada pihak yang menerima penghasilan, tapi dipotong dulu oleh pihak yang memberikan penghasilan.

Tarifnya gimana? Yuk kita bahas

1. PPh 23 atas Bunga

Bunga adalah salah satu objek pajak yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). Tapi, nggak semua bunga itu kena aturan yang sama. Ada dua jenis pengenaan pajak untuk bunga

  1. Kena PPh 23: Contohnya bunga pinjaman.
  2. Final (Pasal 4 Ayat 2): Contohnya bunga deposito atau tabungan bank.

Contoh Kasus
PT A pinjam uang ke Bank BCA sebesar Rp.1.000.000.000 dengan bunga 7% per tahun. Total pinjaman selama 2 tahun.

Rincian Perhitungan:

  1. Pinjaman Pokok: Rp.1.000.000.000
  2. Bunga (7% x 2 tahun): Rp.140.000.000
    Jadi total yang harus dibayar = Rp.1.140.000.000
  3. PPh 23 atas Bunga
    Tarif PPh 23 bunga adalah 15%, jadi:
    15% x Rp.140.000.000 = Rp.21.000.000

Total pembayaran yang harus dilakukan =
Rp.1.140.000.000 + Rp.21.000.000 = Rp.1.161.000.000

2. Dividen: PPh 23 & Pasal 4 Ayat 2

Dividen itu pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Kalau yang menerima badan usaha, kena PPh 23 (15%), tapi kalau individu, kena Pasal 4 Ayat 2 (10%).

Contoh Kasus
PT Kura Kura punya laba Rp.100.000.000 di tahun 2024. Pemegang sahamnya:

  • Alfan (individu): 30%
  • PT ABC (badan usaha): 20%
  • Budi (individu): 50%

Pembagian Laba & PPh-nya:

  1. Alfan (30%):
    30% x Rp.100.000.000 = Rp.30.000.000
    Potongan PPh 10% = Rp.3.000.000
    Net yang diterima: Rp.27.000.000
  2. PT ABC (20%):
    20% x Rp.100.000.000 = Rp.20.000.000
    Potongan PPh 15% = Rp.3.000.000
    Net yang diterima: Rp.17.000.000
  3. Budi (50%):
    50% x Rp.100.000.000 = Rp.50.000.000
    Potongan PPh 10% = Rp.5.000.000
    Net yang diterima: Rp.45.000.000

3. Hadiah

Hadiah ada dua jenis:

  • PPh 23 (15%): Kalau hadiah berkaitan dengan kegiatan usaha (misalnya promo produk).
  • Pasal 4 Ayat 2 (25%): Kalau hadiah sifatnya undian.

Contoh Hadiah Pasal 23:
Luwak Green Coffee kasih hadiah motor ke pemenang lomba penjualan. Pajak yang dipotong adalah 15% dari nilai hadiah.

Misalnya pemberian hadiah sebesar Rp. 5.000.000

Potongan  PPh 23 = 15%x5.000.000=Rp.750.000

Net yang diterima pemenang lomba = Rp.5.000.000-Rp.750.000=Rp.4.250.0000

4. Royalti

Royalti adalah pembayaran atas penggunaan hak cipta, paten, atau hak merek. Tarif PPh 23 untuk royalti adalah 15%.

Contoh Kasus:
ahmad dhani dapat royalti Rp.10.000.000 per bulan dari lagunya “Madu Tiga”.
Potongan PPh 23: 15% x Rp.10.000.000 = Rp.1.500.000.
Net royalti yang diterima: Rp.10.000.000 – Rp.1.500.000 = Rp.8.500.000.

5. Sewa

Sewa dibagi dua:

  • PPh 23 (2%): Untuk sewa harta bergerak (mobil, mesin, dll).
  • Pasal 4 Ayat 2 (10%): Untuk sewa harta tidak bergerak (tanah, bangunan).

Contoh Kasus:
PT A menyewa mesin dari PT B seharga Rp.2.000.000.

Perhitungannya:

  1. Sewa: Rp.2.000.000
  2. PPn 11%: Rp.220.000
  3. PPh 23 (2% x Rp.2.000.000): Rp.40.000
    Total yang harus dibayar PT A = Rp.2.180.000

Catatan Tambahan

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Selain PPh, biasanya sewa juga dikenakan PPN 11%. Jadi, jangan lupa hitung tambahan pajak ini saat menyusun anggaran.
  2. Non PKP (Pengusaha Kena Pajak): Jika pihak penyewa tidak berstatus PKP, maka PPN tidak dikenakan, hanya PPh yang berlaku.

6. Jasa

Jasa adalah segala aktivitas atau kerjaan yang dilakukan seseorang, perusahaan, atau pihak tertentu buat bantuin atau kasih manfaat ke orang lain, tanpa menghasilkan barang fisik. Intinya, jasa itu layanan yang tujuannya buat memenuhi kebutuhan atau keinginan orang lain. Jasa juga ada dua jenis:

  1. PPh 23: Untuk jasa seperti konsultan, notaris, outsourcing, dll. Tarifnya 2%.
  2. Pasal 4 Ayat 2: Khusus untuk jasa konstruksi.

Contoh Kasus:
PT X menyewa jasa konsultan untuk proyek senilai Rp.5.000.000.

Perhitungannya:

  1. Nilai jasa: Rp.5.000.000
  2. PPn 11%: Rp.550.000
  3. PPh 23 (2% x Rp.5.000.000): Rp.100.000
    Total yang harus dibayar = Rp.5.450.000

PPh 23 itu penting banget buat dipahami, terutama kalau kamu sering berhubungan dengan pajak perusahaan. Pastikan kamu tahu jenis penghasilan yang kena PPh 23, tarifnya, dan cara hitungnya. Kalau masih bingung, jangan ragu buat konsultasi sama ahlinya ya!


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *